PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELAYAR NOMOR 01 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SELAYAR
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELAYAR NOMOR 01 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SELAYAR
Pada dasarnya buah pikiran yang dilatar belakangi terbitnya peraturan
perundang – undangan diatas adalah keinginan untuk mengelola keuangan daerah
secara efektif dan efisien. Ide dasar tersebut tentunya ingin dilaksanakan melalui tata
kelola pemerintahan yang baik yang memiliki tiga pilar utama yaitu transparansi,
akuntabilitas, dan partisipatif. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka diperlukan
adanya satu peraturan pelaksanaan yang komprensif dan terpadu (Omnibus
Regulation) dari berbagai Undang – undang tersebut diatas yang bertujuan agar
memudahkan dalam pelaksanaannya dan tidak menimbulkan multi tafsir dalam
penerapannya. Peraturan dimaksud memuat berbagai kebijakan terkait dengan
perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan
daerah.
Katalog
Perda/002/2009/Hukum/Sekretariat DPRD
Peraturan Daerah
Jenis
Peraturan Daerah
Nomor
11 Tahun 2009
Subjek
Keuangan
Tentang
PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Keterangan
Tanggal Pengundangan
22-08-2009
Unduhan
Abstrak
Pengelolaan barang milik daerah dalam peraturan ini disusun secara sistematis, mulai dari aspek perencanaan sampai pemeliharaan, pengawasan, dan pengamanannya
Katalog
Perda/011/2009/Hukum/Sekretariat DPRD
Peraturan Daerah
Jenis
Peraturan Daerah
Nomor
12 Tahun 2009
Subjek
Keuangan
Tentang
TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Status
Berlaku
Keterangan
Tanggal Pengundangan
22-08-2009
Unduhan
Abstrak
Untuk menghindari terjadinya kerugian Daerah akibat tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang, dalam Peraturan Daerah ini diatur ketentuan mengenai penyelesaian kerugian Daerah. Oleh karena itu, dalam Peraturan Daerah ini ditegaskan bahwa setiap kerugian Daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus diganti oleh pihak yang bersalah. Dengan penyelesaian kerugian tersebut Daerah dapat dipulihkan dari kerugian yang telah terjadi.
Katalog
Perda/012/2009/Hukum/Sekretariat DPRD
Peraturan Daerah
Jenis
Peraturan Daerah
Nomor
14 Tahun 2009
Subjek
Keuangan
Tentang
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH (PD) BERDIKARI
Status
Berlaku
Keterangan
Perubahan
Tanggal Pengundangan
22-08-2009
Unduhan
Abstrak
Dalam rangka melaksanakan Pasal 41 Ayat (5) Undang-Unadang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembedaharaan Negara, yang memberi peluang kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan penyertaan modal / investasi dengan tujuan memperoleh manfaat ekkonomi, manfaaat sosial, dan / atau manfaat lainnya yang terlebih dahulu ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Investasi tersebut merupakan wujud dari peran pemerintah dalam rangka memajukan kesejateraan umum sebagaimana di muat dalam Undang-Uandang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Katalog
Perda/014/2009/Hukum/Sekretariat DPRD
Peraturan Daerah
Jenis
Peraturan Daerah
Nomor
15 Tahun 2009
Subjek
Keuangan
Tentang
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT. BANK SUL – SEL
Status
Berlaku
Keterangan
Perubahan
Tanggal Pengundangan
22-08-2009
Unduhan
Abstrak
Dalam rangka melaksanakan Pasal 41 Ayat (5) Undang-Unadang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembedaharaan Negara, yang memberi peluang kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan penyertaan modal / investasi dengan tujuan memperoleh manfaat ekkonomi, manfaaat sosial, dan / atau manfaat lainnya yang terlebih dahulu ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Investasi tersebut merupakan wujud dari peran pemerintah dalam rangka memajukan kesejateraan umum sebagaimana di muat dalam Undang-Uandang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Katalog
Perda/015/2009/Hukum/Sekretariat DPRD
Peraturan Daerah
Jenis
Peraturan Daerah
Nomor
16 Tahun 2009
Subjek
Keuangan
Tentang
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) PESISIR TANADOANG
Status
Berlaku
Keterangan
Perubahan
Tanggal Pengundangan
22-08-2009
Unduhan
Abstrak
Dalam rangka melaksanakan Pasal 41 Ayat (5) Undang-Unadang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembedaharaan Negara, yang memberi
peluang kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan penyertaan modal
/ investasi dengan tujuan memperoleh manfaat ekkonomi, manfaaat
sosial, dan / atau manfaat lainnya yang terlebih dahulu ditetapkan dalam
Peraturan Daerah. Investasi tersebut merupakan wujud dari peran
pemerintah dalam rangka memajukan kesejateraan umum sebagaimana
di muat dalam Undang-Uandang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Katalog
Perda/016/2009/Hukum/Sekretariat DPRD
Peraturan Daerah
Jenis
Peraturan Daerah
Nomor
17 Tahun 2009
Subjek
Keuangan
Tentang
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM)
Status
Berlaku
Keterangan
Perubahan
Tanggal Pengundangan
22-08-2009
Unduhan
Abstrak
Dalam rangka melaksanakan Pasal 41 Ayat (5) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang memberi
peluang kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan penyertaan modal
/ investasi dengan tujuan memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial,
dan/atau manfaat lainnya yang terlebih dahulu ditetapkan dalam
Peraturan Daerah. Investasi tersebut merupakan wujud dari peran
pemerintah dalam rangka memajukan kesejateraan umum sebagaimana
di muat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Katalog
Perda/017/2009/Hukum/Sekretariat DPRD
Peraturan Daerah
Jenis
Peraturan Daerah
Nomor
4 Tahun 2008
Subjek
Keuangan
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELAYAR NOMOR 01 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SELAYAR
Status
Berlaku
Keterangan
Perubahan
Tanggal Pengundangan
30-05-2008
Unduhan
Abstrak
-
Katalog
Perda/004/2008/Hukum/Sekretariat DPRD
Peraturan Daerah
Jenis
Peraturan Daerah
Nomor
6 Tahun 2008
Subjek
Keuangan
Tentang
PENGELOLAAN PERUSAHAAN DAN PELAYANAN AIR BERSIH PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM ) KABUPATEN SELAYAR
Status
Berlaku
Keterangan
Tanggal Pengundangan
30-05-2008
Unduhan
Abstrak
-
Katalog
Perda/006/2008/Hukum/Sekretariat DPRD
Peraturan Daerah
Jenis
Peraturan Daerah
Nomor
7 Tahun 2008
Subjek
Keuangan
Tentang
PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
Status
Berlaku
Keterangan
Tanggal Pengundangan
02-06-2007
Unduhan
Abstrak
Dalam rangka peningkatan pembangunan di Kabupaten Selayar pada semua
sektor, perlu ditempuh upaya-upaya untuk mendukung kegiatan tersebut dalam
bentuk peningkatan prakarsa, peran serta masyarakat dengan pengerahan dana baik
dari pemerintah daerah maupun dari masyarakat.
Dengan terbatasnya dana yang tersedia dibandingkan dengan kebutuhan
Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pembangunan, mendorong Pemerintah
Daerah mengambil langkah-langkah kebijaksanaan untuk menggali sumber-sumber
pendapatan daerah sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan Negara
maupun daerah melalui partisipasi masyarakat maupun pemerintah berupa
penerimaan sumbangan dari pihak ketiga untuk kepentigan daerah.
Sumbangan dimaksud bersifat sukarela dan tanpa pamrih yang tidak mengikat
dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku baik
berupa uang atau yang disamakan dengan uang, maupun yang berupa barang baik
yang bergerak atau yang tidak bergerak.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu diatur dan dibuka peluang
penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah untuk kepentigan pembangunan
daerah dimana sumbangan pihak ketiga pada daerah adalah merupakan manifestasi
keikutsertaan dari masyarakat dan pihak lain untuk berpartisipasi dalam
pembangunan daerah di Kabupaten Selayar.
Namun demikian karena sumbangan yang dimaksud bersifat sukarela, maka
dalam pelaksanaannya tidak akan berakibat terhambatnya laju perekonomian daerah.
Oleh karena itu, maka Peraturan Daerah ini disusun untuk dijadikan dasar bagi
Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penerimaan sumbangan pihak ketiga
dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang diperlukan untuk
menunjang pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Selayar.
Katalog
Perda/007/2008/Hukum/Sekretariat DPRD
Peraturan Daerah
Jenis
Peraturan Daerah
Nomor
20 Tahun 2006
Subjek
Keuangan
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELAYAR NOMOR 01 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SELAYAR