Abstrak |
Hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang
besar baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi dan
dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat
baik generasi sekarang maupun yang akan datang. Namun apabila
pemanfaatannya dilakukan secara serampangan atau tidak teratur
utamanya terjadinya penebangan pohon dengan menggunakan gergaji
rantai yang tidak diatur akan berdampak kerusakan lingkungan yang
mengakibatkan kerugian Pemerintah maupun masyarakat itu sendiri.
Untuk menjamin status, fungsi, kondisi dan kawasan hutan tetap
lestari dilakukan upaya perlindungan hutan yaitu mencegah kerusakan
hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia yang cenderung
memanfaatkan hutan dengan tidak memperhatikan sifat, karakteristik
dan kerentanan hutan yang berpotensi mengubah keberlangsungan
fungsi pokok hutan yaitu fungsi konservasi, lindung dan produksi.
Kondisi hutan yang sudah sangat memprihatinkan di Kabupaten
Selayar, salah satu penyebabnya adalah penebangan liar dengan
menggunakan mesin gergaji rantai (chain saw). Oleh karena itu, sejalan
dengan penyerahan sebagian kewenangan di bidang Pertanian dan
Kehutanan kepada Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah
berwenang mengatur tentang penjualan, pemilikan dan penggunaan
gergaji rantai di Kabupaten Selayar. |