Abstrak |
Untuk mendukung penyelenggaraan Otonomi Desa diperlukan
sumber pembiayaan. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah menganggap perlu
memberikan bantuan dana kepada desa dalam bentuk Alokasi Dana Desa
yang tujuan pokoknya antara lain :
a. memberdayakan dan meningkatkan kemampuan perekonomian desa.
b. menciptakan sistem pembiayaan desa yang adil, proporsional, rasional
transparan, partisipatif, bertanggungjawab dan pasti.
c. menjadi acuan dalam alokasi penerimaan daerah bagi desa.
d. menjadi pedoman pokok tentang keuangan desa. |