PEMBENTUKAN DESA KHUSUS BAHULUANG KECAMATAN BONTOSIKUYU DAN DESAKHUSUS PASITALLU KECAMATAN TAKA BONERATE SERTA DESA LAMANTU KECAMATANPASIMARANNU, DESA GARAUPA RAYA KECAMATAN PASILAMBENA, DAN DESA TELUK KAMPE KECAMATAN PASIMASUNGGU KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR
PEMBENTUKAN DESA TAMALANREA KECAMATAN BONTOMATENE, DESA MEKAR INDAH DAN DESA BUKI TIMUR KECAMATAN BUKI, DESA BONTOKORAANG KECAMATAN BONTOMANAI, DESA BONTOJATI KECAMATAN PASIMASUNGGU TIMUR, DAN DESA SAMBALI KECAMATAN PASIMARANNU
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELAYAR NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SELAYAR
PEMBENTUKAN DESA KHUSUS BAHULUANG KECAMATAN BONTOSIKUYU DAN DESAKHUSUS PASITALLU KECAMATAN TAKA BONERATE SERTA DESA LAMANTU KECAMATANPASIMARANNU, DESA GARAUPA RAYA KECAMATAN PASILAMBENA, DAN DESA TELUK KAMPE KECAMATAN PASIMASUNGGU KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR
Status
Berlaku
Keterangan
Tanggal Pengundangan
09-11-2011
Unduhan
Abstrak
-
Katalog
Perda/015/2011/Hukum/Sekretariat DPRD
Peraturan Daerah
Jenis
Peraturan Daerah
Nomor
17 Tahun 2011
Subjek
Pemerintahan, Kelembagaan, Desa dan Kelurahan
Tentang
PEMBENTUKAN DESA KABURU KECAMATAN BONTOMANAI KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR
Status
Berlaku
Keterangan
Tanggal Pengundangan
09-12-2011
Unduhan
Abstrak
-
Katalog
Perda/017/2011/Hukum/Sekretariat DPRD
Peraturan Daerah
Jenis
Peraturan Daerah
Nomor
19 Tahun 2011
Subjek
Pemerintahan, Kelembagaan, Desa dan Kelurahan
Tentang
PEMBENTUKAN DESA UJUNG KECAMATAN PASIMASUNGGU TIMUR KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR
Status
Berlaku
Keterangan
Tanggal Pengundangan
23-12-2011
Unduhan
Abstrak
-
Katalog
Perda/019/2011/Hukum/Sekretariat DPRD
Peraturan Daerah
Jenis
Peraturan Daerah
Nomor
7 Tahun 2010
Subjek
Pemerintahan, Kelembagaan, Desa dan Kelurahan
Tentang
PEMBENTUKAN DESA TAMALANREA KECAMATAN BONTOMATENE, DESA MEKAR INDAH DAN DESA BUKI TIMUR KECAMATAN BUKI, DESA BONTOKORAANG KECAMATAN BONTOMANAI, DESA BONTOJATI KECAMATAN PASIMASUNGGU TIMUR, DAN DESA SAMBALI KECAMATAN PASIMARANNU
Status
Berlaku
Keterangan
Tanggal Pengundangan
07-10-2010
Unduhan
Abstrak
-
Katalog
Perda/07/2010/Hukum/Sekretariat DPRD
Peraturan Daerah
Jenis
Peraturan Daerah
Nomor
10 Tahun 2010
Subjek
Pemerintahan, Kelembagaan, Desa dan Kelurahan
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELAYAR NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SELAYAR
Status
Berlaku
Keterangan
Perubahan
Tanggal Pengundangan
30-10-2010
Unduhan
Abstrak
-
Katalog
Perda/010/2010/Hukum/Sekretariat DPRD
Peraturan Daerah
Jenis
Peraturan Daerah
Nomor
3 Tahun 2009
Subjek
Pemerintahan, Kelembagaan, Desa dan Kelurahan
Tentang
PEMBENTUKAN DESA KALEPADANG KECAMATAN BONTOHARU
Status
Berlaku
Keterangan
Tanggal Pengundangan
17-01-2009
Unduhan
Abstrak
Untuk memberikan dasar menuju terbentuknya masyarakat dengan
pengakuan terhadap otonomi asli, maka Desa dibentuk atas prakarsa
masyarakat dengan memperhatikan asal-usul Desa dan persyaratan yang
ditentukan sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Pembentukan Desa Kalepadang Kecamatan Bontoharu yang merupakan
hasil pemekaran dari Kelurahan Bontobangun Kecamatan Bontoharu dilakukan
dalam rangka pendekatan dan peningkatan pelayanan masyarakat dengan
memperhatikan kondisi wilayah kecamatan, dinamika dan aspirasi masyarakat
yang termasuk dalam wilayah Desa Kalepadang
Katalog
Perda/003/2009/Hukum/Sekretariat DPRD
Peraturan Daerah
Jenis
Peraturan Daerah
Nomor
4 Tahun 2009
Subjek
Pemerintahan, Kelembagaan, Desa dan Kelurahan
Tentang
TATA CARA PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Status
Berlaku
Keterangan
Tanggal Pengundangan
17-01-2009
Unduhan
Abstrak
Tata Cara Pemilihan Kepala Desa sebelum berlakunya Peraturan Daerah
ini, diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 9 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa yang didasarkan
pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 204 tentang Pemerintahan
Daerah,Pemerintah Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, namun
Peraturan Daerah tersebut belum memberikan pedoman yang menyeluruh bagi
penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa secara demokratis sehingga perlu
ditinjau kembali.
Katalog
Perda/004/2009/Hukum/Sekretariat DPRD
Peraturan Daerah
Jenis
Peraturan Daerah
Nomor
5 Tahun 2009
Subjek
Pemerintahan, Kelembagaan, Desa dan Kelurahan
Tentang
PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DESA
Status
Berlaku
Keterangan
Tanggal Pengundangan
17-01-2009
Unduhan
Abstrak
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa belum cukup memberikan pedoman yang menyeluruh bagi terlaksananya proses pemilihan Kepala Desa secara demokratis, sehingga perlu ditinjau kembali
Katalog
Perda/005/2009/Hukum/Sekretariat DPRD
Peraturan Daerah
Jenis
Peraturan Daerah
Nomor
13 Tahun 2009
Subjek
Pemerintahan, Kelembagaan, Desa dan Kelurahan
Tentang
PENGELOLAAN PERUSAHAAN DAERAH BERDIKARI KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR
Status
Berlaku
Keterangan
Tanggal Pengundangan
22-08-2009
Unduhan
Abstrak
-
Katalog
Perda/013/2009/Hukum/Sekretariat DPRD
Peraturan Daerah
Jenis
Peraturan Daerah
Nomor
2 Tahun 2008
Subjek
Pemerintahan, Kelembagaan, Desa dan Kelurahan
Tentang
URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN SELAYAR
Status
Berlaku
Keterangan
Tanggal Pengundangan
22-05-2008
Unduhan
Abstrak
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah. Dalam
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah tersebut,
pemerintahan daerah menjalankan otonomi yang seluas-luasnnya untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan otonomi dan tugas pembantuan.
Sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota, Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah yang
menjadi kewenangan daerah tersebut diatur dalam suatu Peraturan Daerah.
Urusan yang menjadi kewenangan daerah terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan dan urusan
sisa. Urusan pemerintahan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh
pemerintahan daerah yang terkait dengan pelayanan dasar bagi masyarakat, seperti pendidikan,
kesehatan, kependudukan dan sebagainya. Urusan pemerintahan yag bersifat pilihan adalah
urusan pemerintahan yang diprioritaskan oleh pemerintahan daerah untuk diselenggarakan yang
terkait dengan upaya mengembangkan potensi unggulan yang menjadi kekhasan daerah.
Di luar urusan pemerintahan yang bersifat wajib dan pilihan sebagaimana tercantum dalam
lampiran Peraturan Daerah ini, Pemerintah Daerah juga melaksanakan urusan-urusan
pemerintahan yang berdasarkan kriteria pembagian urusan pemerintahan menjadi kewenangan
yang bersangkutan atas dasar prinsip penyelenggaraan urusan sisa yang ditetapkan karena
kebutuhan daerah untuk menyelenggarakan urusan tersebut.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan difokuskan pada urusan wajib dan urusan pilihan yang
mengarah pada penciptaan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, potensi dan
kekhasan daerah serta sumberdaya dan sumber dana yang dimiliki oleh daerah.
Selain itu, Pemerintah Daerah diharapkan dapat meningkatkan kapasitas daerah agar mampu
memenuhi SPM dan norma, standar, prosedur dan kriteria sebagai prasyarat menyelenggarakan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan.
Katalog
Perda/002/2008/Hukum/Sekretariat DPRD
Peraturan Daerah
Jenis
Peraturan Daerah
Nomor
3 Tahun 2008
Subjek
Pemerintahan, Kelembagaan, Desa dan Kelurahan
Tentang
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SELAYAR
Status
Berlaku
Keterangan
Tanggal Pengundangan
30-05-2008
Unduhan
Abstrak
Pembentukan organisasi perangkat daerah Kabupaten Selayar merupakan dari UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah.
Besaran organisasi perangkat daerah Kabupaten Selayar ditetapkan dengan
mempertimbangkan faktor keuangan, kebutuhan daerah, jenis dan banyaknya tugas, kondisi
geografis dan luas wilayah kerja, jumlah dan kepadatan penduduk, dan potensi daerah.
Adapun ruang lingkup pengaturan organisasi perangkat daerah meliputi kedudukan, tugas
pokok dan fungsi, susunan organisasi dan eselon jabatan.
Katalog
Perda/003/2008/Hukum/Sekretariat DPRD
Peraturan Daerah
Jenis
Peraturan Daerah
Nomor
5 Tahun 2008
Subjek
Pemerintahan, Kelembagaan, Desa dan Kelurahan
Tentang
KETENTUAN PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN DESA ATAU KELURAHAN, PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN DAN
PEMEKARAN KELURAHAN MENJADI DESA
Status
Berlaku
Keterangan
Tanggal Pengundangan
30-05-2008
Unduhan
Abstrak
-
Katalog
Perda/005/2008/Hukum/Sekretariat DPRD
Peraturan Daerah
Jenis
Peraturan Daerah
Nomor
17 Tahun 2007
Subjek
Pemerintahan, Kelembagaan, Desa dan Kelurahan
Tentang
PEMBENTUKAN KECAMATAN BUKI KABUPATEN SELAYAR
Status
Berlaku
Keterangan
Tanggal Pengundangan
10-10-2007
Unduhan
Abstrak
-
Katalog
Perda/016/2007/Hukum/Sekretariat DPRD
Peraturan Daerah
Jenis
Peraturan Daerah
Nomor
10 Tahun 2006
Subjek
Pemerintahan, Kelembagaan, Desa dan Kelurahan
Tentang
TATA CARA PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
Status
Berlaku
Keterangan
Tanggal Pengundangan
16-12-2006
Unduhan
Abstrak
Tata Cara Pemilihan dan Pengangkatan Perangkat Desa
sebelumnya diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor
13 Tahun 2003 yang disusun berdasarkan Pasal 111 Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum
Pengaturan Mengenai Desa. Namun dengan ditetapkannya UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Tata Cara Pemilihan dan Pengangkatan Perangkat Desa perlu ditinjau
kembali.
Keberhasilan suatu kegiatan dalam organisasi tidak hanya
ditentukan oleh suatu susunan organisasi yang lengkap, tetapi yang
paling penting adalah tenaga-tenaga atau personil yang menduduki
susunan organisasi tersebut sebagai mitra kerja antara satu dengan
lainnya, dapat atau tidak dapat berfungsi sesuai dengan kedudukan dan
tugas masing-masing.Kepala Desa sebagai unsur pimpinan dalam organisasi pemerintah
desa harus didukung oleh staf yang mampu menunjang kemampuan
Kepala Desa agar berhasil mencapai sasaran dan tujuan yang
ditetapkan.
Oleh karena itu, pengangkatan perangkat desa harus dilakukan
secara selektif dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Katalog
Perda/010/2006/Hukum/Sekretariat DPRD
Peraturan Daerah
Jenis
Peraturan Daerah
Nomor
11 Tahun 2006
Subjek
Pemerintahan, Kelembagaan, Desa dan Kelurahan
Tentang
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
Status
Berlaku
Keterangan
Tanggal Pengundangan
16-12-2006
Unduhan
Abstrak
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa sebelumnya
ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 14 Tahun
2001 yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai
Desa. Namun dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001
tersebut, perlu ditinjau kembali.
Penyusunan Peraturan Daerah ini berkaitan dengan rangkaian
pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa dan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Untuk mewujudkan pemerintahan desa yang kuat, berdaya guna
dan berhasil guna, maka Organisasi Pemerintahan Desa disusun
sesederhana dan seefektif mungkin dengan tetap menyesuaikan
kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.
Katalog
Perda/011/2006/Hukum/Sekretariat DPRD
Peraturan Daerah
Jenis
Peraturan Daerah
Nomor
12 Tahun 2006
Subjek
Pemerintahan, Kelembagaan, Desa dan Kelurahan
Tentang
TATA CARA PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
Status
Berlaku
Keterangan
Tanggal Pengundangan
16-12-2006
Unduhan
Abstrak
Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum berdasarkan hak asal
usulnya memiliki kewenangan yang luas untuk melaksanakan
kepentingan masyarakatnya berdasarkan prinsip keanekaragaman,
otonomi asli termasuk dalam pembentukan dan pengembangan lembaga
kemasyarakatan.
Dalam upaya memberdayakan masyarakat di desa tentunya akan
diperlukan keterlibatan masyarakat dalam mengisi pembangunan. Oleh
karena itu, Lembaga Kemasyarakatan Desa dibentuk untuk menjadi mitra
pemerintah desa yang membantu pemerintah desa membangun desanya
baik aspek perencanaan, pelaksanaan, maupun pengendalian
pembangunan.
Untuk melaksanakan kemitraan tersebut maka perlu berbagai
kebijakan untuk meningkatkan peran lembaga kemasyarakatan dalam
mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa. Upaya ini penting
dilakukan mengingat sinergitas antar lembaga kemasyarakatan
merupakan hal yang penting untuk mendukung terwujudnya otonomi asli
desa
Tata Cara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa. Namun
dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa maka Peraturan Daerah tersebut ditinjau kembali.
Berdasarkan pokok pikiran tersebut di atas, maka perlu disusun
Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan Desa yang didasarkan pada Pasal 211 Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 89 s/d
Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2004 tentang Desa yang
dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Desa dalam membentuk
lembaga kemasyarakatan di desanya dengan tujuan untuk terbentuknya
lembaga kemasyarakatan desa yang berdaya guna dan berhasilguna
dalam memberdayakan masyarakat.
Katalog
Perda/012/2006/Hukum/Sekretariat DPRD
Peraturan Daerah
Jenis
Peraturan Daerah
Nomor
13 Tahun 2006
Subjek
Pemerintahan, Kelembagaan, Desa dan Kelurahan
Tentang
TATA CARA PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
Status
Berlaku
Keterangan
Tanggal Pengundangan
16-12-2006
Unduhan
Abstrak
Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
sebelumnya diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2001
tentang Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
yang didasarkan pada Pasal 111 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai
Desa. Namun dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2001
tersebut, perlu ditinjau kembali.
Penetapan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ini dimaksudkan sebagai
pedoman Kepala Desa dan BPD dalam menyusun dan menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, di samping bertujuan untuk terwujudnya pengelolaan keuangan desa secara berdaya guna dan
berhasil guna.
Katalog
Perda/013/2006/Hukum/Sekretariat DPRD
Peraturan Daerah
Jenis
Peraturan Daerah
Nomor
14 Tahun 2006
Subjek
Pemerintahan, Kelembagaan, Desa dan Kelurahan
Tentang
KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
Status
Berlaku
Keterangan
Tanggal Pengundangan
16-12-2006
Unduhan
Abstrak
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa, maka Desa diberikan wewenang untuk mengurus rumah
tanggganya sendiri termasuk dalam hal pembiayaan terhadap Pemerintah
Desa. Oleh karena itu, agar Pemerintah Desa dapat melaksanakan tugas
dan fungsinya secara optimal, maka diperlukan dukungan pembiayaan
yang memadai sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing
Desa.
Pengaturan Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat
Desa dalam Peraturan Daerah ini didasarkan pada pasal 27 dan pasal 28
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Hal ini
dimaksudkan untuk menjadi Payung Hukum sekaligus pedoman
pemberian penghasilan tetap dan tunjangan kepada Kepala Desa dan
Perangkat Desa. Di samping itu, pemberian penghasilan dan tunjangan
bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa diharapkan akan dapat
meningkatkan kinerjanya dalam melaksanakan tugas-tugas Pemerintahan
Desa.
Katalog
Perda/014/2006/Hukum/Sekretariat DPRD
Peraturan Daerah
Jenis
Peraturan Daerah
Nomor
15 Tahun 2006
Subjek
Pemerintahan, Kelembagaan, Desa dan Kelurahan
Tentang
SUMBER PENDAPATAN DESA
Status
Berlaku
Keterangan
Tanggal Pengundangan
16-12-2006
Unduhan
Abstrak
Penyusunan Peraturan Daerah ini berkaitan dengan rangkaian pelaksanaan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Daerah ini disusun dengan maksud untuk memberikan kekuatan hukum bagi Sumber Pendapatan Desa dalam kerangka mendukung pelaksanaan Otonomi Daerah secara penuh. Karena itu pula materi dalam peraturan daerah ini diupayakan sejalan dengan paradigma baru yang berkembang sebagai implikasi dari berbagai tuntutan perubahan terhadap Sumber Pendapatan Desa.
Untuk menunjang pelaksanaan otonomi di Desa, maka Desa diberikan peluang yang lebih besar untuk memberdayakan potensi yang ada di Desa guna meningkatkan pendapatannya, misalnya dengan membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMD). Hal ini sangat urgen karena dengan pendapatan tersebut, Desa diharapkan mampu membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahannya. Di samping itu, Desa juga diberikan hak untuk menolak pelaksanaan tugas pembantuan dari
Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang tidak disertai dengan pembiayaan.Dalam Peraturan Daerah ini juga diatur bahwa Sumber Pendapatan Daerah yang ada di Desa baik pajak maupun retribusi yang sudah dipungut oleh Kabupaten tidak dibenarkan adanya pungutan tambahan oleh Pemerintah Desa namun Desa mendapatkan pembagian secara proporsional dan adil. Selain itu, Desa juga dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga serta pinjaman Desa untuk menambah pendapatan Desanya.
Katalog
Perda/015/2006/Hukum/Sekretariat DPRD
Peraturan Daerah
Jenis
Peraturan Daerah
Nomor
16 Tahun 2006
Subjek
Pemerintahan, Kelembagaan, Desa dan Kelurahan
Tentang
KERJA SAMA ANTAR DESA
Status
Berlaku
Keterangan
Tanggal Pengundangan
16-12-2006
Unduhan
Abstrak
Pengaturan Kerjasama Antar Desa sebelumnya ditetapkan dalam
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Kerjasama Antar Desa
yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa. Namun
dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa, maka Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 tersebut,
perlu ditinjau kembali.
Pecnyusunan Peraturan Daerah ini didasarkan pada Pasal 214
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
dan Pasal 82 sampai dengan Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa, dengan ruang lingkup kerjasama meliputi
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Maksud pengaturan kerjasama antar desa adalah dalam rangka
memenuhi kebutuhan masing-masing desa yang bersangkutan, sehingga
dengan adanya ikatan kerjasama ini diharapkan akan dapat memberikan
kepastian hukum dan rasa aman bagi desa yang akan melakukan
kerjasama.
Adapun tujuan kerjasama antar desa adalah untuk meningkatkan
daya guna dan hasil guna serta fungsi dan peran desa dalam
mewujudkan desa sebagi salah satu penggerak roda pembangunan
Katalog
Perda/016/2006/Hukum/Sekretariat DPRD
Peraturan Daerah
Jenis
Peraturan Daerah
Nomor
17 Tahun 2006
Subjek
Pemerintahan, Kelembagaan, Desa dan Kelurahan
Tentang
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Status
Berlaku
Keterangan
Tanggal Pengundangan
16-12-2006
Unduhan
Abstrak
Sebagai perwujudan demokrasi, dalam penyelenggaraan pemerintahan
desa dibentuk Badan Permusyawaratan Desa sesuai dengan budaya yang
berkembang di desa yang berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama
Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, Susunan dan Kedudukan
Badan Permusyawaratan Desa diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2000 tentang Susunan dan Kedudukan Badan Perwakilan Desa yang
didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, yang
pembentukannya dengan cara pemilihan. Namun dengan ditetapkannya
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Susunan dan Kedudukan Badan
Perwakilan Desa dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 5 Tahun 2000 tentang Susunan dan Kedudukan Badan Perwakilan Desa, perlu ditinjau
kembali.
Adapun perbedaan mendasar dari Pembentukan Badan
Permusyawaratan Desa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 adalah pembentukan Badan Permusyawaratan Desa tersebut
tidak lagi dengan pemilihan tetapi dengan cara musyawarah dan mufakat.
Katalog
Perda/017/2006/Hukum/Sekretariat DPRD
Peraturan Daerah
Jenis
Peraturan Daerah
Nomor
18 Tahun 2006
Subjek
Pemerintahan, Kelembagaan, Desa dan Kelurahan
Tentang
ALOKASI DANA DESA
Status
Berlaku
Keterangan
Tanggal Pengundangan
16-12-2006
Unduhan
Abstrak
Alokasi Dana Desa sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2001 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Daerah dan Pemerintah Desa yang didasarkan pada Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum
Pengaturan Mengenai Desa. Namun dengan ditetapkannya UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa maka
Peraturan Daerah tersebut perlu ditinjau kembali.
Untuk mendukung penyelenggaraan Otonomi Desa diperlukan
sumber pembiayaan. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah menganggap
perlu memberikan bantuan dana kepada desa dalam bentuk Alokasi Dana
Desa yang tujuan pokoknya antara lain :
a. memberdayakan dan meningkatkan kemampuan perekonomian desa.
b. menciptakan sistem pembiayaan desa yang adil, proporsional, rasional
transparan, partisipatif, bertanggungjawab dan pasti.c. menjadi acuan dalam alokasi penerimaan daerah bagi desa.
d. menjadi pedoman pokok tentang keuangan desa.
Katalog
Perda/018/2006/Hukum/Sekretariat DPRD
Peraturan Daerah
Jenis
Peraturan Daerah
Nomor
19 Tahun 2006
Subjek
Pemerintahan, Kelembagaan, Desa dan Kelurahan
Tentang
PEMBENTUKAN DESA KAHU-KAHU KECAMATAN BONTOHARU
Status
Berlaku
Keterangan
Tanggal Pengundangan
30-12-2006
Unduhan
Abstrak
Pelaksanaan pembentukan, penghapusan dan penggabungan Desa di Kabupaten Selayar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Namun dalam perkembangannya, tenyata pembentukan Desa tersebut tidak sesuai lagi dengan tuntutan perkembangan yang terjadi. Hal ini sebagai akibat pembentukan Desa yang kurang memperhatikan aspirasi masyarakat, asal-usul Desa, adat istiadat, dan kondisi sosial budaya masyarakat yang beraneka ragam. Padahal Undang-undang Dasar 1945 sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 18, mengakui Desa mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal-usul yang bersifat istimewa.
Untuk memberikan dasar menuju development community dengan pengakuan terhadap otonomi asli, maka Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul Desa dan persyaratan yang ditentukan sesuai dengan kondisi soaial budaya masyarakatsetempat
Katalog
Perda/019/2006/Hukum/Sekretariat DPRD
Peraturan Daerah
Jenis
Peraturan Daerah
Nomor
21 Tahun 2006
Subjek
Pemerintahan, Kelembagaan, Desa dan Kelurahan
Tentang
PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SELAYAR
Status
Berlaku
Keterangan
Tanggal Pengundangan
30-12-2006
Unduhan
Abstrak
Penyelenggara pemerintahan daerah dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan tanggungjawabnya serta atas kuasa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat menetapkan kebijakan daerah yang dirumuskan antara lain melalui Peraturan Daerah yang wajib ditaati, dihormati dan dilaksanakan oleh masyarakat. Kebijakan daerah tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum serta Peraturan Daerah lain
Katalog
Perda/021/2006/Hukum/Sekretariat DPRD
Peraturan Daerah
Jenis
Peraturan Daerah
Nomor
5 Tahun 2003
Subjek
Pemerintahan, Kelembagaan, Desa dan Kelurahan
Tentang
PEMBENTUKAN DESA BONTOTANGNGA KECAMATAN BONTOHARU
Status
Berlaku
Keterangan
Tanggal Pengundangan
09-07-2003
Unduhan
Abstrak
-
Katalog
Perda/005/2003/Hukum/Sekretariat DPRD
Peraturan Daerah
Jenis
Peraturan Daerah
Nomor
7 Tahun 2003
Subjek
Pemerintahan, Kelembagaan, Desa dan Kelurahan
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELAYAR NOMOR 3 TAHUN 2000 TENTANG KETENTUAN PEMBENTUKAN DES A DAN KELURAHAN
Status
Berlaku
Keterangan
Perubahan
Tanggal Pengundangan
03-12-2003
Unduhan
Abstrak
-
Katalog
Perda/007/2003/Hukum/Sekretariat DPRD
Peraturan Daerah
Jenis
Peraturan Daerah
Nomor
14 Tahun 2003
Subjek
Pemerintahan, Kelembagaan, Desa dan Kelurahan
Tentang
KETENTUAN PEMBENTUKAN KECAMATAN
Status
Berlaku
Keterangan
Tanggal Pengundangan
03-12-2003
Unduhan
Abstrak
-
Katalog
Perda/014/2003/Hukum/Sekretariat DPRD
Peraturan Daerah
Jenis
Peraturan Daerah
Nomor
15 Tahun 2003
Subjek
Pemerintahan, Kelembagaan, Desa dan Kelurahan
Tentang
PEMBENTUKAN KECAMATAN PASIMASUNGGU TIMUR KABUPATEN SELAYAR